Selasa, 29 Maret 2011

PELAKSANAAN PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)


PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)
DI KABUPATEN SIGI – SULAWESI TENGAH TAHUN 2010

I.     DASAR PELAKSANAAN
1.     Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 29/Permentan/OT.140/3/2010 tentang     Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 3045/kpts/OT.140/9/2010 tentang Penetapan Desa dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)Penerima Dana Bantuan LAngsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahap kedua Tahun Anggaran 2010.
3.    Keputusan Bupati Sigi Nomor : 520/0202/B-SIGI/2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Sigi.

II.   PENGERTIAN
1.    Pengembangan Usaha di Perdesaan, yang selanjutnya disebut PUAP adalah bagian dari program PNPM – Mandiri melalui bantuan  modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian di Desa sasaran.
2.    Program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri yang selanjutnya disebut PNPM – MANDIRI, adalah Program Pemberdayaan Masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja di Perdesaan.
3. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) adalah kelembagaan petani selaku pelaksana, penerima dan pengelola Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) untuk penguatan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani dan rumah tangga tani.

III. TUJUAN, SASARAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
1.    Tujuan
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) bertujuan untuk :
a.    Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah;
b.    Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c.    Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribinis;
d.    Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
2.    Sasaran
Sasaran Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yaitu :
a.    Berkembangnya usaha agribisnis di 10.00 Desa miskin yang terjangkau sesuai dengan potensi pertanian Desa;
b.    Berkembangnya 10.000 Gapoktan/Poktan yang dimiliki dan dikelola oleh petani;
c.    Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin, petani/peternak (pemilik dan/atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d.    Berkembangnya usaha agribisnis petani yang mempunyai siklus usaha harian, mingguan, maupun musiman.
3.    Indikator Keberhasilan
v  Indikator keberhasilan output antara lain :
a.    Tersalurkannya dana BLM PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah tangga tani miskin anggota Gapoktan sebagai modal untuk melakukan usaha produktif pertanian ; dan
b.    Terlaksananya fasilitasi pengutanan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola Gapoktan, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
v  Indikator keberhasilan outcome antara lain :
a.    Meningkatnya kemampuan Gapoktan dalam memfasilitasi dan mengelola bantuan modal usaha untuk petani anggota baik pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani;
b.    Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang mendapatkan bantuan modal usaha;
c.    Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (hulu, budidaya dan hilir) di Perdesaan; dan
d.    Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;
v  Indikator benefit dan impact antara lain :
a.    Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani dilokasi Desa PUAP;
b.    Berfungsinya Gapoktan sebagai lembaga ekonomi petani di perdesaan yang dimiliki dan dikelola oleh petani; dan
c.    Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.

IV. GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) PELAKSANA PUAP
Ø  Tahun 2010 Kabupaten Sigi mendapat alokasi Gapoktan pelaksanaan PUAP sebanyak 20 (dua puluh) Gapoktan di 20 (dua puluh) Desa.
Ø  Masing – masing Gapoktan menerima dana PUAP sebesar Rp. 100.000.000,- (20 Gapoktan = Rp. 2.000.000.000).
Ø  Daftar Nama Gapoktan dan Desa penerima dana PUAP tahun 2010, sebagai berikut :
No
Kecamatan
Desa
Nama Gapoktan
Ket
1
2
3
4
5
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Dolo
Dolo
Dolo Barat
Dolo Barat
Dolo Selatan
Dolo Selatan
Gumbasa
Kinovaro
Kulawi
Kulawi Selatan
Lindu
Marawola
Marawola
Marawola Barat
Nokilalaki
Palolo
Pipikoro
Sigi Biromaru
Sigi Biromaru
Tanambulava
Kabobona
Maku
Kaleke
Mantikole
Sambo
Wisolo
Omu
Balane
Bolapapu
Salutome
Anca
Bomba
Sunju
Matantimali
Bulili
Berdikari
Kantewu
Kalukubula
Oloboju
Lambara
Madani
Permata
Sigampa
Pepole
Harmonis
Singgani
Sumber Hidup
Sivu Maroso
Hintuvu
Sabar Jaya
Bina Usaha
Sehati
Mandiri Kita
Beringin Jaya
Katuvuata
Po’Ompia
Mitra Usaha
Belotapura
Gampiri
Mabelo Jaya
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000
100.000.000

Jumlah

2.000.000.000

V.   PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
A.     PEMBINAAN
Pembinaan diarahkan pada :
1.     Pembinaan Teknis Usaha Produktif
Tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan
2.     Pembinaan teknis usaha produktif pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian
3.     Pembinaan teknis inovasi teknologi
4.     Pembinaan teknis penguatan kelembagaan GAPOKTAN dan unit usaha otonomi yang dikelola GAPOKTAN.

B.    PENGENDALIAN
Tim Teknis PUAP melakukan pengendalian terhadap GAPOKTAN pelaksana PUAP melalui pertemuan regular dan kunjungan kelapangan untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai dengan kebijakan teknis. Pengendalian dilaksanakan mulai dari tahapan persiapan, penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan PUAP, pencairan, penyaluran dan pemanfaatan dana PUAP.
VI.      PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan sistem penganggaran terpadu berbasis kinerja, sehingga perlu dilakukan penilaian terhadap capaian kinerja output dan outcame dari pengelolaan dana PUAP sehingga perlu dilakukan pengawasan intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem  Pengendalian Pemerintah (SPIP). Pengawasan interen meliputi seluruh proses kegiatan audit (=audit kinerja dan audit keuangan) sehingga dari hasil pengawasan interen diharapkan dapat diketahui tingkat keberhasilan dan kegagalan capaian kinerja PUAP, sejak dari :
1.     Tahap persiapan dan penentuan Gapoktan
2.     Tahap penyaluran dan pemanfaatan dana
3.     Tahap pengusutan terhadap penyimpangan penggunaan dana.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BLM – PUAP, maka setiap orang dan atau lembaga yang menyalagunakan dana BLM – PUAP wajib mempertanggung jawabkan tindakannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

VII.    EVALUASI DAN PELAPORAN
A.     EVALUASI
Evaluasi pelaksana PUAP dilaksanakan oleh TIM TEKNIS PUAP bersama PENYELIA MITRA TANI (PMT), yang meliputi :
-       Evaluasi awal
-       Evaluasi pelaksanaan dan evaluasi akhir.
B.    PELAPORAN
Sesuai dengan alur pembinaan dan pengendalian PUAP, maka terdapat pelaporan yang harus dibuat dan disampaikan, sebagai berikut :
1.    Tim Teknis Kabupaten
Laporan Tim Teknis Kabupaten (formulir 6)
2.    Penyuluh Pendamping
a)    Data potensi desa
b)    Laporan bulanan rekapitulasi perkembangan usaha Gapoktan (formulir 5D – R)
3.    Pengurus Gapoktan
a)    Laporan bulanan penyaluran dana BLM – PUAP (formulir 5A)
b)    Laporan perkembangan usaha Gapoktan (formulir 5C)

VIII.  PERSYARATAN PENGELOLAAN DANA BLM – PUAP OLEH PENGURUS GAPOKTAN.
Untuk keperluan pembinaan, pengawasan dan penyaluran Dana BLM – PUAP, maka masing-masing pengurus Gapoktan diwajibkan memperhatikan dan mempersiapkan serta melengkapi persyaratan, sebagai berikut :
1.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPOKTAN (contoh terlampir).
2.     Surat pernyataan kesepakan anggota Gapoktan untuk mengelola dana PUAP disertai notulen rapat dan daftar hadir (contoh terlampir)
3.     Buku induk daftar anggota Gapoktan (tercantum nama, alamat jelas dan bidang usaha)
4.     Gapoktan harus memiliki tempat/sekretariat yang jelas dan tetap serta terpasang papan nama Gapoktan
5.     Menyusun Proposal/rencana penggunaan dana BLM – Puap yang disesuaikan dengan Rencana Usaha Bersama (RUB)
6.     Melengkapi administrasi Gapoktan, berupa :
a)    Buku kas umum
b)    Buku penyaluran/pinjaman
c)    Buku pendapatan dan biaya
d)    Buku notulen rapat
e)    Buku tamu.



Sigi Biromaru, 28 Maret 2011

TIM TEKNIS PUAP

SEKRETARIS

ttd

MAKMUR MOH. AMIN
NIP. 19530812 197902 1 002

1 komentar:

  1. Asslamua'alaikum wr.wb
    BERBAGI CERITA NYATA BUAT REKAN-REKAN HONORER
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini, karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    BalasHapus