Minggu, 20 Maret 2011

KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN DI KABUPATEN SIGI SULAWESI TENGAH


v  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari :
-      Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, dan
-      Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama

Ø  Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, yaitu :
-  Pada tingkat Pusat berbentuk Badan
-  Pada tingkat Propinsi berbentuk Badan Koordinasi
-  Pada tingkat Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana
-  Pada tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan
Ø  Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama, yaitu :
-  Kelompok Tani (POKTAN), dan
-  Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)

I.         KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN.
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH DI KABUPATEN SIGI BERBENTUK BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K), yang dibentuk berdasarkan :
1.   Ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Sigi.
2.   Sesuai ketentuan tersebut diatas, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Sigi.
3.   Sebagai lembaga/perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta SATMINKAL (Satuan Administrasi Pangkal) Tenaga Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Sigi memiliki VISI dan MISI yaitu :

VISI
Menjadi lembaga penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang mampu mengembangkan SDM Pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan pelaku utama untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang berbudaya, beradat dan terdepan.

MISI
1.   Mengembangkan kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dan kelembagaan pelaku utama yang kuat dan mandiri.
2.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketenagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
3.   Meningkatkan dan memantapkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai bagian integral dalam pembangunan pertanian (dalam arti luas) dan kehutanan.
4.   Meningkatkan dan memantapkan pembinaan, koordinasi, singkronisasi dan integrasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dankehutanan.
5.   Mengembangkan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.

3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

o      Kedudukan
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Sigi merupakan perangkat Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati dan merupakan unsur pembantu Kepala Daerah.

o      Tugas dan Fungsi
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyelenggaraan penyuluhan pertnian, perikanan dan kehutanan.
Didalam melaksanakan tugas tersebut Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) menyelenggarakan fungsi :
1.       Perumusan kebijakan teknis dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2.       Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
3.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
4.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

  1. SUSUNAN ORGANISASI BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K), terdiri   atas :
a.    Kepala Badan
b.   Sekretaris Badan, membawahi :
1.   Sub  Bagian Perencanaan
2.   Sub  Bagian Keuangan dan Asset
3.   Sub  Bagian Kepegawaian dan Umum
c.    Bidang Penyuluhan Pertanian, membawahi :
1.   Sub Bidang Penyuluh Tanaman Pangan dan Hortikultura
2.   Sub Bidang Penyuluh Peternakan dan Kesehatan Hewan
d.   Bidang Penyuluhan Perikanan, membawahi :
1.   Sub Bidang Penyuluh Perikanan Darat
2.   Sub Bidang Informasi dan Teknologi Perikanan Darat
e.    Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, membawahi :
1.   Sub Bidang Penyuluh Kehutanan
2.   Sub Bidang Penyuluh Perkebunan
f.     Kelompok Fungsional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
g.    Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) ditingkat Kecamatan.

II.       KELEMBAGAAN PENYULUHAN PEMERINTAH TINGKAT KECAMATAN.
Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah tingkat Kecamatan di Kabupaten Sigi berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan.

1.   Kedudukan, tugas dan fungsi
Kedudukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang merupakan lembaga non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Tugas dan Fungsi
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan.                            

Didalam melaksanakan tugas Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ditingkat Kecamatan yang sejalan dengan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten.
b.   Melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan program penyuluhan.
c.    Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar.
d.   Memfasilitas pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
e.    Melaksanakan peningkatan kapasitas PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
f.     Melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan metode penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
g.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
2. Susunan organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan           Kehutanan (BP3K) Kecamatan, terdiri dari :
a.    Kepala Balai
b.   Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
c.    Pelaksanaan Urusan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
d.   Staf Pengelola Administrasi Balai
e.    Staf Pengelola Kebun Balai
f.     Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Desa/Wilayah Binaan.
3. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan di Kabupaten Sigi, yang sudah terbentuk, yaitu :
     a.  BP3K Biromaru      :    Wilayah Kerja Kecamatan Biromaru
     b.  BP3K Bahagia        :    Wilayah Kerja Kecamatan Palolo dan Nokilalaki
     c.  BP3K Uwemanje     :    Wilayah Kerja Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro
     d.  BP3K Mantikole     :    Wilayah Kerja Kecamatan Dolo dan Dolo Barat
     e.  BP3K Baluase         :    Wilayah Kerja Kecamatan Dolo Selatan
     f.   BP3K Gumbasa      :    Wilayah Kerja Kecamatan Gumbasa dan Tanambulava
     g.  BP3K Lindu            :    Wilayah Kerja Kecamatan Lindu
     h.  BP3K Kulawi          :    Wilayah Kerja Kecamatan Kulawi
     i.   BP3k  Lawua          :    Wilayah Kerja Kecamatan Selatan dan Pipikoro

III.     KELEMBAGAAN PENYULUHAN PELAKU UTAMA
Kelembagaan Penyuluhan Pelaku Utama di Kabupaten Sigi  berbentuk :
1.   Kelompok Tani (POKTAN), adalah :
·         Organisasi non formal diperdesaan yang merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola serta ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama.
·         Disetiap perdesaan dibentuk 4 sampai 8 Kelompok Tani (POKTAN), yang beranggotakan pelaku utama ( yaitu : petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, masyarakat disekitar dan didalam kawasan hutan).
·         Kelompok Tani (POKTAN) mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi, yaitu :
a.    Kelas belajar : Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b.   Wahana kerjasama : Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain.  Melalui kerjasama ini diharapkan usahataninya akan lebih efesien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
c.    Unit produksi : Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
·         Struktur organisasi/kepengurusan Kelompok Tani (POKTAN), sebagai berikut :
a.    Ketua
b.   Sekretaris
c.    Bendahara
d.   Bidang-bidang usahatani :
-  Pertanian
-  Perkebunan
-  Peternakan
-  Perikanan, dan
-  Kehutanan
e.    Seksi-seksi (sesuai kebutuhan)
2.   Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), adalah :
·         Himpunan 4 sampai 8 Kelompok Tani (POKTAN), berupa organisasi non formal yang merupakan unit kerja non struktural yang dbentuk dan dikelola serta ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama.
·         Disetiap perdesaan dibentuk 1 (satu) Gapoktan untuk menghimpun Kelompok Tani (POKTAN) yang ada, yang beranggotakan pelaku utama (yaitu : petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, masyarakat disekitar dan didalam kawasan hutan) yang memiliki tempat sekretariat tetap.
·         Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi, yaitu :
1.   Merupakan satu kestuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
2.   Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkn kepada para petani melalui kelompoknya;
3.   Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
4.   Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
5.   Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
·         Struktur organisasi/kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sebagai berikut :
a.    Ketua dan wakil ketua
b.   Sekretaris dan wakil sekretaris
c.    Bendahara I dan II
d.   Bidang-bidang usahatani :
-      Pertanian
-      Perkebunan
-      Peternakan
-      Perikanan
-      Kehutanan
e.    Unit – unit usaha :
-      Unit usaha jasa saprodi
-      Unit usaha jasa pengolahan
-      Unit usaha jasa pemasaran
-      Unit usaha jasa permodalan
·         Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) disetiap perdesaan memiliki tempat/sekretariat yang tetap yang berfungsi sebagai POS PENYULUHAN DESA sebagai tempat pertemuan para Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bersama pelaku utama dan pelaku usaha, untuk melakukan kegiatan, sebagai berikut :
a.    Menyusun programa penyuluhan;
b.   Melaksanakan penyuluhan di Desa/Kelurahan;
c.    Mengiventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
d.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e.    Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f.     Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g.    Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h.   Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.s
·         Di Kabupaten Sigi sudah terbentuk kelembagaan penyuluhan pelaku utama (POKTAN dan GAPOKTAN), yaitu :
-      POKTAN sebanyak = 746 Kelompok dan
-      GAPOKTAN sebanyak = 135 Kelompok
·         Kelembagaan penyuluhan pelaku utama (POKTAN dan GAPOKTAN) difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri.
·         Penanggung jawab penumbuhan, pembinaan dan penguatan kelembagaan penyuluhan pelaku utama (POKTAN dan GAPOKTAN) diselenggarakan disemua tingkatan, yaitu :
1.   Ditingkat Desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertugas di Desa/Wilayah Binaannya.
2.   Ditingkat Kecamatan adalah Camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) selaku Koordinator Penyuluh ditingkat Kecamatan.
3.   Ditingkat Kabupaten adalah Bupati, sedang operasionalnya adalah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pelakana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan dibantu oleh Kepala Dinas/Instansi terkait.

                 Sigi Biromaru, 18  Maret  2011


Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Sigi


Jl. Karanjalembah No. 52 Biromaru
Tlp/Fax  :  0451 – 482073
    http :  //bp4ksigi.blogspot.com
E-mail : badan.penyuluhan@gmail.com

2 komentar:

  1. penyuluh pertanian,perikanan dan kehutanan merupakan,ujung tombak dan Tolak ukur dari keberhasilan sektornya di Daerah,sebab bila penyuluh mandek atau tidak melaksanakan tugasx dengan sebaik mungkin maka tidak berfungsilah lembaganya.olehnya dalam hal ini adanya sinkronisasi program kerja,keterbukaan dan lebih mengutamakan kepentingan orang banyak dari kepentingan pribadi.hal itulah yg harus dipikirkan oleh para pengambil kebijakan.sarannya dalam setiap pertemuan yang dilaksanakan benar2 melahirkan ide atau gagasan yang bermanfaat bagi sasarannya, kpd pelaku utama dan pelaku usaha khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Sehingga ketiga bidang dan sub sektornya merupakan gambaran dari pelaksanaan pendampingan yang menjadi bekal pelaksanaan dilapangan. Semoga kedepan kabupaten Sigi benar2 bisa terdepan.

    BalasHapus
  2. kami dari Kab. Paniai mengutarakan dengan terbentuknya BP4K maka Ekonomi Pedesaan di Kab. Sigi dapat meningkat .

    BalasHapus