Senin, 28 Maret 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI NOMOR : 10 TAHUN 2010








BUPATI SIGI
  
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIGI
NOMOR :  10  TAHUN 2010

T E N T A N G

BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SIGI,

Menimbang        :  a.   bahwa untuk lebih meningkatkan potensi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal serta berkemampuan dalam mengelola usaha taninya sehingga diperlukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif dan berkelanjutan;
b.    bahwa untuk menindaklanjuti pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang  Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi;

Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);  
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor  3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3);


Dengan Persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI

dan

BUPATI SIGI


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :  PERATURAN             DAERAH TENTANG BADAN PELAKSANA              PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Daerah Kabupaten Sigi;
2.      Bupati adalah Bupati Sigi;
3.      Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi;
4.      Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang selanjutnya disebut BAPELUH adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi;
5.      Sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan;
6.      Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam megakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
7.      Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
8.      Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan;
9.      Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya didalam lingkungan perairan;
10.   Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan;
11.   Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
12.   Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolahan ikan, beserta keluarga intinya;
13.   Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk  yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan;
14.   Petani adalah perorangan warga negara indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanitani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang;
15.   Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan;
16.   Peternakan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan;
17.   Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan;
18.   Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan;
19.   Pengolah Ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan pengolahan ikan;
20.   Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
21.   Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat didalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama;
22.   Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, atau Penyuluh Kehutanan, baik penyuluh PNS, Swasta, maupun Swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan;
23.   Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan;
24.   Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan;
25.   Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh;
26.   Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan;
27.   Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan;
28.   Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan;
29.   Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan;
30.   Komisi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
31.   Balai Penyuluhan Kecamatan adalah kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kecamatan yang bersifat non struktural sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha.
32.   Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
33.   Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
34.  Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3

(1)    BAPELUH  merupakan perangkat daerah, dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2)    BAPELUH merupakan unsur pembantu Kepala Daerah.
(3)    BAPELUH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4

(1)   BAPELUH  mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat BAPELUH mempunyai fungsi :
a.  perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
b.  pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
c.   pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dan
d.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;



BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5

(1)      Susunan Organisasi BAPELUH, terdiri atas :
a.    Kepala;
b.    Sekretariat, membawahi :
1.  Sub  Bagian Perencanaan dan Program;
2.  Sub  Bagian Keuangan dan Asset; dan
3.  Sub  Bagian Kepegawaian dan Umum;
c.    Bidang Penyuluhan Pertanian, membawahi :
1.  Sub  Bidang Penyuluhan Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
2.  Sub  Bidang Penyuluhan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
d.    Bidang Penyuluhan Perikanan, membawahi :
1.  Sub  Bidang Penyuluhan Perikanan Darat; dan
2.  Sub  Bidang Informasi dan Teknologi Perikanan Darat;             
e.    Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, membawahi :
1.  Sub  Bidang Penyuluhan Kehutanan; dan
2.  Sub  Bidang Penyuluhan Perkebunan;
f.     Balai Penyuluhan Kecamatan; dan
g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)      Bagan susunan organisasi BAPELUH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pokok dan fungsi BAPELUH diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB V
BALAI PENYULUHAN KECAMATAN

Pasal 6

(1)   Di Kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan Kecamatan yang merupakan lembaga fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPELUH.
(2)   Balai Penyuluhan Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dari penyuluh PNS yang senior.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Kecamatan diatur dengan Peraturan Bupati.



Pasal 7

Balai Penyuluhan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas :
a.     menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten;
b.     melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.      menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar;
d.     memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e.     memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f.       melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

 
BAB VI
ESELONISASI JABATAN
Pasal  8

(1)   Kepala BAPELUH merupakan jabatan struktural eselon II b.
(2)   Sekretaris dan Kepala Bidang pada Badan merupakan jabatan struktural eselon III b.
(3)   Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang merupakan jabatan struktural eselon IV a.


BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan .

Pasal 10

(1)   Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BAPELUH.
(2)    Kelompok jabatan fungsional dibagi dalam bidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator.
(3)    Pembinaan dan penilaian terhadap kelompok jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan     peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 11

Pejabat struktural dan fungsional pada BAPELUH diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
TATA KERJA
Pasal 12

Kepala BAPELUH dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)   Dalam melaksanakan tugas, masing-masing unit kerja struktur dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)   Kepala Badan, Sekretaris, Ketua Kelompok, Jabatan Fungsional, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan, berkewajiban :
a.     mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.     bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
c.     mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
d.    mengelolah dan memperjuangkan setiap laporan yang diterima sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan; dan
e.    mengadakan rapat secara berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada masing-masing bawahan.
(3)  Kepala Badan, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Balai Penyuluhan dalam menyampaikan  laporan kepada masing-masing atasan, tembusan laporan wajib disampaikan laporan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

 BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  14

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BAPELUH sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 16

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.



                                                                             Ditetapkan di Sigi Biromaru
                                                                           Pada tanggal 19 Juli  2010


Pj. BUPATI SIGI,


ttd

SUTRISNO N. SEMBIRING

        Diundangkan di Sigi Biromaru
        Pada tanggal 27 Juli 2010

           SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIGI,

        Ttd


   ANDIWAN P. BETHALEMBAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2010 NOMOR 10

   Salinan sesuai dengan aslinya
   KEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI
    SETDA KAB. SIGI


                             
                             
    N U R Z A I N, SH
     Pembina














Tidak ada komentar:

Posting Komentar