Jumat, 25 Maret 2011

KETENAGAAN/SUMBERDAYA MANUSIA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP4K) KABUPATEN SIGI

I.           Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, menegaskan :
1.        Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.        Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.        Pelaku utama adalah petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, masyrakat didalam dan disekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya.

II.         Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kabupaten Sigi.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan adalah bagian integral dari pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan demikian untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Sigi, didukung oleh ketenagaan/sumberdaya manusia sebanyak = 251 orang, yang terdiri dari :

1.        PNS dalam Jabatan Struktural                              =  15      orang

2.        PNS dalam Jabatan Fungsional
v  Penyuluh Pertanian                                       =  113    orang
v  Penyuluh Perikanan                                       =  7        orang
v  Penyuluh Kehutanan                                      =  21      orang

3.        Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu
(THL – TB) Penyuluh Pertanian                         =  46      orang
(Rekruitmen Pusat)

4.        Tenaga Honorer/Tenaga Tidak Tetap
(Honorer Daerah)
v  Penyuluh Pertanian                                       =  25      orang
v  Staf Tata Usaha dan Operator
Komputer BP4K                                            =  6        orang
v  Petugas Tata Usaha dan Pengelola Kebun
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
Dan Kehutanan (BP4K) Kecamatan                  =  18      orang.



Sigi Biromaru, 21 Maret 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar